Pengurangan masa pidana atau remisi diberikan kepada 33 narapidana yang dianggap telah memenuhi persyaratan tertentu, agar bisa menjadi lebih progresif memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri guna dapat berperan sebagai masyarakat yang kontributif pada pembangunan bangsa.
Bupati Bantaeng, H.M. Nurdin Abdullah, atas nama Menteri Hukum dan HAM,
Yasonna H. Laoly, menyerahkan SK remisi di halaman Rutan Kelas II B
Bantaeng. Pada kesempatan tersebut, Bupati memgawali sambutannya dengan
memberi apresiasi kepada Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Muhammad
Ishak yang mampu menjaga kondisi lapas agar tetap kondusif, termasuk
dalam hal kebersihan lapas.
Melalui sambutannya Bupati menyampaikan bahwa "Rutan bukan tempat penyiksaan atas hal yang telah dilakukan oleh narapidana, namun lebih untuk memberi kenyamanan agar para napi dapat beeistirahat dan beribadah dengan baik. Supaya stelah menyelesaikan hukuman, dapat kembali ke tengah masyarakat dalam keadaan yang sehat".
Saat ini, jumlah penghuni Rutan Kelas II B Bantaeng berjumlah 112 tahanan, dengan 55 pria, 2 wanita, 47 laki-laki dan 8 orang perempuan. Sementara itu, remisi tiga bulan diberikan kepada 2 tahanan, remisi dua bulan kepada 12 tahanan dan remisi satu bulan diberikan kepada 19 tahanan.
Pemberian remisi diharapkan mampu menekan tingkat frustrasi agar dapat meminimalisir ketegangan dan di lapas. "Besar harapan agar pemerintah senantiasa memverikan dukungan guna menunjang pelaksanaan kegiatan pembinaan", jelas M. Ishak.
Melalui sambutannya Bupati menyampaikan bahwa "Rutan bukan tempat penyiksaan atas hal yang telah dilakukan oleh narapidana, namun lebih untuk memberi kenyamanan agar para napi dapat beeistirahat dan beribadah dengan baik. Supaya stelah menyelesaikan hukuman, dapat kembali ke tengah masyarakat dalam keadaan yang sehat".
Saat ini, jumlah penghuni Rutan Kelas II B Bantaeng berjumlah 112 tahanan, dengan 55 pria, 2 wanita, 47 laki-laki dan 8 orang perempuan. Sementara itu, remisi tiga bulan diberikan kepada 2 tahanan, remisi dua bulan kepada 12 tahanan dan remisi satu bulan diberikan kepada 19 tahanan.
Pemberian remisi diharapkan mampu menekan tingkat frustrasi agar dapat meminimalisir ketegangan dan di lapas. "Besar harapan agar pemerintah senantiasa memverikan dukungan guna menunjang pelaksanaan kegiatan pembinaan", jelas M. Ishak.
0 komentar
Tambahkan Komentar Anda